Penelitian ini bertujuan menganalisis pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional. Fokus penelitian adalah menilai kesesuaian perlindungan kebebasan beragama di Indonesia dengan ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya Pasal 18 mengenai kebebasan beragama tanpa diskriminasi. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga memiliki kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok minoritas. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta wawancara terbatas dengan akademisi dan praktisi hukum. Kerangka teori yang digunakan adalah teori multikulturalisme Will Kymlicka yang menekankan perlindungan hak kelompok minoritas dalam negara demokratis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskriminasi, pembatasan, dan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah masih terjadi melalui kebijakan negara maupun praktik sosial masyarakat. Regulasi seperti Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2008 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komitmen Indonesia terhadap hukum HAM internasional dan implementasi perlindungan kebebasan beragama dalam hukum nasional.
Copyrights © 2026