Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

ICCPR dan Pelanggaran Kebebasan Beragama: (Studi Kasus Pembubaran Pertemuan Tahunan Nasional Jemaat Ahmadiyah Indonesia 2024) Muhammad Farhan; Agustinus Supriyanto
Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian Vol. 6 No. 2 (2026): Ekasakti Jurnal Penelitian dan Pengabdian
Publisher : LPPM Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ejpp.v6i2.1433

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis pelanggaran hak kebebasan beragama dan berkeyakinan terhadap Jemaat Ahmadiyah Indonesia dalam perspektif hukum hak asasi manusia internasional. Fokus penelitian adalah menilai kesesuaian perlindungan kebebasan beragama di Indonesia dengan ketentuan International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), khususnya Pasal 18 mengenai kebebasan beragama tanpa diskriminasi. Indonesia telah meratifikasi ICCPR melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 sehingga memiliki kewajiban hukum untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak kebebasan beragama bagi seluruh warga negara, termasuk kelompok minoritas. Penelitian ini menggunakan metode normatif-empiris dengan pendekatan kualitatif melalui analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier serta wawancara terbatas dengan akademisi dan praktisi hukum. Kerangka teori yang digunakan adalah teori multikulturalisme Will Kymlicka yang menekankan perlindungan hak kelompok minoritas dalam negara demokratis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa diskriminasi, pembatasan, dan kekerasan terhadap Jemaat Ahmadiyah masih terjadi melalui kebijakan negara maupun praktik sosial masyarakat. Regulasi seperti Surat Keputusan Bersama Tiga Menteri Tahun 2008 menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara komitmen Indonesia terhadap hukum HAM internasional dan implementasi perlindungan kebebasan beragama dalam hukum nasional.
Pelanggaran Konvensi Jenewa 1949 Oleh Israel Atas Pengrusakan Fasilitas Kesehatan Palestina Studi Kasus Rumah Sakit Indonesia di Gaza Muhammad Farhan
UNES Law Review Vol. 8 No. 1 (2025)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v8i1.2446

Abstract

Konflik bersenjata yang berkepanjangan antara Israel dan Palestina, khususnya di Jalur Gaza, telah menimbulkan dampak kemanusiaan yang sangat serius. Serangan terhadap infrastruktur sipil, termasuk fasilitas medis, menimbulkan pertanyaan mendalam mengenai kepatuhan terhadap hukum humaniter internasional. Penelitian ini berfokus pada serangan Israel terhadap Rumah Sakit Indonesia di Gaza, dengan menggunakan pendekatan yuridis normatif yang mengandalkan analisis terhadap norma-norma hukum internasional yang berlaku. Dalam hukum humaniter internasional, rumah sakit sipil secara tegas dilindungi oleh Konvensi Jenewa 1949 dan Protokol Tambahan I Tahun 1977. Analisis dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip utama hukum humaniter, yakni prinsip distingsi, proporsionalitas, dan perlindungan terhadap objek sipil. Berdasarkan fakta empirik dan standar hukum internasional, serangan terhadap Rumah Sakit Indonesia tidak memenuhi syarat pencabutan perlindungan sebagaimana diatur dalam ketentuan hukum internasional. Oleh karena itu, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai pelanggaran berat (grave breach) dan kejahatan perang (war crime) menurut Statuta Roma Mahkamah Pidana Internasional. Penelitian ini merekomendasikan akuntabilitas melalui mekanisme hukum internasional dan mendorong peran aktif negara serta organisasi internasional dalam memperkuat perlindungan terhadap fasilitas kemanusiaan selama konflik bersenjata.
Implementasi United Nations Convention on The Law of The Sea (UNCLOS) Dalam Pengaturan Lalu Lintas Kapal Asing di Wilayah Perairan Indonesia Muhammad Farhan
UNES Law Review Vol. 8 No. 1 (2025)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/unesrev.v8i1.2447

Abstract

Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (United Nations Convention on the Law of the Sea/UNCLOS) 1982 memberikan kerangka hukum internasional yang mengatur hak dan kewajiban negara-negara terhadap penggunaan laut, termasuk pengaturan lalu lintas kapal asing di wilayah negara kepulauan seperti Indonesia. Sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, Indonesia memiliki kepentingan strategis dalam menyeimbangkan antara kedaulatan teritorial dan kewajiban internasional untuk menjamin kebebasan navigasi. Penelitian ini menganalisis implementasi UNCLOS 1982 dalam hukum nasional Indonesia melalui instrumen seperti Undang-Undang No. 6 Tahun 1996, PP No. 37 Tahun 2002, dan Keputusan Presiden terkait Alur Laut Kepulauan Indonesia (ALKI). Hasil kajian menunjukkan bahwa Indonesia telah mengadopsi prinsip-prinsip UNCLOS dalam sistem hukum nasional, namun tantangan implementatif tetap ada, seperti lemahnya koordinasi kelembagaan, keterbatasan pengawasan, serta dinamika politik global. Oleh karena itu, diperlukan penguatan regulasi nasional, peningkatan kapasitas pengawasan laut, dan diplomasi maritim yang efektif guna melindungi kepentingan nasional Indonesia di tengah tuntutan hukum laut internasional.