Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis transformasi hukum Islam dalam konteks kolonialisme serta implikasinya terhadap sistem hukum di Indonesia. Fokus utama kajian ini adalah mengungkap bagaimana intervensi kolonial tidak hanya memengaruhi struktur kelembagaan hukum Islam, tetapi juga membentuk ulang dasar konseptual dan legitimasi otoritasnya dalam masyarakat. Metode yang digunakan adalah pendekatan kualitatif dengan desain historis-kritis melalui studi kepustakaan dan analisis dokumen, yang memungkinkan penelusuran dinamika perubahan hukum secara sistematis dan kontekstual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kolonialisme berperan signifikan dalam mereduksi otoritas hukum Islam melalui kebijakan hukum yang bersifat subordinatif, seperti penerapan teori resepsi, yang menempatkan hukum Islam di bawah hukum adat dalam sistem kolonial. Selain itu, kolonialisme juga mengubah cara pandang terhadap sumber dan otoritas hukum Islam, sehingga berdampak pada praktik hukum di era kontemporer. Keaslian penelitian ini terletak pada pendekatan integratif yang menggabungkan analisis historis, konseptual, dan nilai secara sistematis untuk memahami transformasi hukum Islam secara menyeluruh. Implikasi penelitian ini menunjukkan pentingnya rekonstruksi hukum Islam yang tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga adaptif terhadap konteks sosial modern, guna mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, inklusif, dan relevan dalam kerangka negara hukum Indonesia.
Copyrights © 2026