Penelitian ini menganalisis potensi Valo Buhu sebagai objek perlindungan Indikasi Geografis dan menilai peran pemerintah daerah dalam mendorong pendaftarannya. Kajian ini penting karena perlindungan Indikasi Geografis di Indonesia masih didominasi produk pertanian dan perkebunan, sementara pemanfaatannya untuk alat musik tradisional belum memperoleh perhatian yang memadai. Penelitian ini menggunakan metode hukum empiris dengan pendekatan socio-legal di Desa Lawua. Data primer diperoleh melalui wawancara mendalam, observasi, dan dokumentasi terhadap pengrajin Valo Buhu, tokoh adat, pemerintah desa, dan dinas terkait. Data sekunder diperoleh dari peraturan perundang-undangan, artikel ilmiah, dokumen DJKI, dan literatur tentang kekayaan intelektual komunal. Data dianalisis melalui reduksi data, penyajian data, dan penarikan kesimpulan dengan validitas berbasis triangulasi sumber dan teknik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Valo Buhu memiliki reputasi, kualitas, dan karakteristik tertentu yang terbentuk oleh faktor geografis Desa Lawua dan keterampilan masyarakat lokal. Akan tetapi, perlindungan hukumnya belum berjalan karena belum ada Masyarakat Perlindungan Indikasi Geografis, belum tersedia Dokumen Deskripsi, dan belum ada fasilitasi pendaftaran dari pemerintah daerah. Kontribusi penelitian ini terletak pada perluasan kajian Indikasi Geografis dari produk pertanian menuju alat musik tradisional sebagai kekayaan intelektual komunal. Implikasi hukumnya menegaskan kebutuhan pembentukan MPIG, penyusunan Buku Persyaratan, dan kolaborasi pemerintah daerah, akademisi, serta masyarakat.
Copyrights © 2026