Penelitian ini mengkaji tradisi ma’antau dalam pernikahan Melayu Ocu sebagai bentuk legitimasi sosial sekaligus manifestasi integrasi antara adat dan nilai-nilai Islam. Tradisi ma’antau merupakan praktik adat yang mengatur bahwa pasangan yang telah melangsungkan akad nikah belum diperkenankan hidup serumah sebelum prosesi adat dilaksanakan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pelaksanaan tradisi ma’antau serta mengungkap makna sosial dan religius yang terkandung di dalamnya. Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan jenis penelitian lapangan (field research). Data dikumpulkan melalui observasi, wawancara mendalam dengan tokoh adat, tokoh agama, dan masyarakat, serta dokumentasi. Analisis data dilakukan secara deskriptif-analitis melalui proses reduksi, kategorisasi, dan interpretasi data. Hasil penelitian menunjukkan bahwa tradisi ma’antau berfungsi sebagai mekanisme legitimasi sosial yang menandai sahnya pasangan pengantin untuk memulai kehidupan rumah tangga secara penuh dalam perspektif adat. Selain itu, tradisi ini mencerminkan integrasi antara adat dan ajaran Islam yang tidak bersifat kontradiktif, melainkan saling melengkapi. Nilai-nilai yang terkandung di dalamnya meliputi tanggung jawab, kesabaran, penghormatan terhadap orang tua dan tetua adat, silaturahmi, serta religiusitas. Dengan demikian, tradisi ma’antau tidak hanya berperan sebagai praktik budaya, tetapi juga sebagai sarana internalisasi nilai sosial dan keagamaan yang berkontribusi dalam menjaga keharmonisan keluarga dan keberlangsungan identitas budaya masyarakat Melayu Ocu.
Copyrights © 2026