Perkembangan game online sebagai ruang interaksi digital anak membuka risiko terjadinya cyber child grooming, yaitu proses pendekatan bertahap dan manipulatif untuk membangun kepercayaan anak menuju eksploitasi seksual. Isu ini penting karena karakteristik game online yang imersif dan berkelanjutan belum diimbangi dengan pengaturan hukum pidana yang eksplisit di Indonesia. Penelitian ini bertujuan mengkaji pengaturan hukum pidana yang berlaku serta pertanggungjawaban pidana pelaku cyber child grooming dalam game online menurut hukum pidana Indonesia. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif melalui studi kepustakaan terhadap UU ITE, UU Perlindungan Anak, dan KUHP 2023, dengan analisis kualitatif dan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan yang ada masih bersifat parsial dan berorientasi pada akibat, sehingga belum mampu menjangkau perbuatan grooming yang masih berada pada tahap persiapan. Kebaruan tulisan ini terletak pada penempatan cyber child grooming sebagai process crime yang telah membahayakan kepentingan hukum anak sejak tahap interaksi digital. Temuan ini menegaskan urgensi pembaruan kebijakan hukum pidana yang lebih preventif dan adaptif untuk memperkuat perlindungan anak di ruang digital. Kata Kunci: Cyber Child Grooming, Game Online, Kejahatan Siber, Perlindungan Anak, Hukum Pidana
Copyrights © 2026