Transaksi properti di Indonesia sering melibatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) yang berfungsi sebagai perjanjian pendahuluan sebelum dilaksanakannya Akta Jual Beli (AJB). Meskipun pembeli telah memenuhi kewajiban pembayaran berdasarkan PPJB, perjanjian tersebut belum memindahkan hak kebendaan atas properti. Akibatnya, ketidakpastian hukum dapat timbul apabila developer mengalami kesulitan keuangan atau dinyatakan pailit. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis perlindungan hukum bagi pembeli properti dalam hukum positif Indonesia, khususnya dalam situasi ketika developer dinyatakan pailit. Selain itu, penelitian ini juga bertujuan untuk mengkaji kedudukan hukum pembeli dalam transaksi PPJB serta membandingkan pengaturan hukum di Indonesia dengan sistem transaksi properti di Belanda guna mengidentifikasi mekanisme yang dapat meningkatkan perlindungan bagi pembeli. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang berfokus pada analisis peraturan perundang-undangan, doktrin hukum, dan putusan pengadilan. Penelitian ini menggunakan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan komparatif untuk mengkaji perlindungan konsumen, transaksi properti melalui PPJB, serta pengaturan kepailitan developer dalam hukum Indonesia dan membandingkannya dengan mekanisme perlindungan pembeli dalam sistem hukum Belanda. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum bagi pembeli properti di Indonesia masih bersifat represif karena pembeli yang melakukan transaksi melalui PPJB umumnya tidak memiliki jaminan kebendaan dan berpotensi diposisikan sebagai kreditur konkuren dalam proses kepailitan. Sebaliknya, sistem hukum Belanda memberikan perlindungan yang lebih preventif melalui mekanisme escrow notaris (derdenrekening) dan sistem penjaminan perumahan Woningborg.
Copyrights © 2026