Dalam praktik peradilan perdata di Indonesia, mayoritas sengketa terkait eksekusi Hak Tanggungan diajukan menggunakan dasar hukum Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum, bukan dengan menggunakan gugatan wanprestasi. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan teoretis maupun praktis, mengingat eksekusi Hak Tanggungan berasal dari hubungan kontraktual kreditur dan debitur. Riset ini menganalisis landasan yuridis di balik kualifikasi sengketa eksekusi sebagai Perbuatan Melawan Hukum serta dampak yuridisnya pada mekanisme penyelesaian sengketa. Metode yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual. Hasil riset mengindikasikan bahwa kualifikasi sebagai Perbuatan Melawan Hukum dipicu empat faktor: (1) subjek gugatan mencakup pihak di luar perjanjian kredit seperti KPKNL, Notaris/PPAT, dan BPN; (2) objek gugatan adalah legalitas prosedur eksekusi, bukan kewajiban pembayaran; (3) unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum terpenuhi dalam praktik eksekusi yang cacat; dan (4) debitur mengakui utang namun mempersoalkan metode eksekusi. Implikasi yuridis mencakup perbedaan subjek yang dapat digugat, beban pembuktian, jenis ganti rugi, dan mekanisme penyelesaian. Kualifikasi yang tepat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak dalam proses eksekusi jaminan. Kata Kunci: Eksekusi Hak Tanggungan, Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum, Kualifikasi Gugatan, Beban Pembuktian
Copyrights © 2026