Jurnal Ilmu Multidisplin
Vol. 5 No. 2 (2026): Jurnal Ilmu Multidisplin (Juni - Juli 2026)

Pelindungan Hukum Konsumen dalam Perjanjian Jual Beli dengan Paylater di Platform Marketplace Menurut Hukum Positif dan Hukum Islam

Mitra Ramadhan (Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia)
Idha Aprilyana Sembiring (Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia)
Utary Maharany Barus (Universitas Sumatera Utara, Magister Ilmu Hukum, Medan, Indonesia)



Article Info

Publish Date
05 Jun 2026

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis keabsahan transaksi jual beli dengan sistem pembayaran paylater di platform marketplace, risiko yang timbul bagi para pihak, serta bentuk pelindungan hukum terhadap konsumen menurut hukum positif dan hukum Islam. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis, dengan pendekatan perundang-undangan, pendekatan kasus, dan pendekatan konseptual. Data yang digunakan berupa data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil penelitian menunjukkan bahwa menurut hukum positif Indonesia, transaksi jual beli dengan sistem paylater pada dasarnya sah sepanjang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata dan tidak bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Namun, menurut hukum Islam, sistem paylater tidak sah apabila sejak awal perjanjian memuat bunga dan denda, karena akad tersebut berkedudukan sebagai al-qardh (utang-piutang) yang tidak membolehkan tambahan atau riba. Risiko penggunaan paylater meliputi risiko hukum dan non-hukum bagi konsumen, penjual, dan penyedia layanan, seperti wanprestasi, perilaku konsumtif, gangguan keuangan, penyalahgunaan data pribadi, dan beban psikologis. Pelindungan hukum terhadap konsumen dalam hukum positif dilakukan melalui upaya preventif dan represif, sedangkan dalam hukum Islam didasarkan pada prinsip keadilan, kemaslahatan, larangan riba, serta perlindungan terhadap harta dan agama. Penelitian ini merekomendasikan penguatan regulasi, peningkatan keamanan sistem digital, dan pengawasan yang lebih optimal terhadap layanan paylater di marketplace.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

JIM

Publisher

Subject

Agriculture, Biological Sciences & Forestry Computer Science & IT Economics, Econometrics & Finance Education Law, Crime, Criminology & Criminal Justice Public Health Social Sciences

Description

Jurnal Ilmu Multidisplin (JIM) adalah jurnal nasional, peer review, akses terbuka dan ilmiah yang menerbitkan makalah penelitian, makalah review, review mini, laporan kasus, studi kasus, komunikasi singkat, surat, editorial, buku, tesis, karya disertasi, dll, dari semua Aspek Ilmu Pertanian, Ilmu ...