Penggunaan sound horeg dalam kegiatan karnaval dan hiburan keramaian di ruang publik sering menimbulkan gangguan ketertiban umum, ketidaknyamanan masyarakat, serta potensi risiko terhadap kesehatan dan lingkungan. Intensitas suara yang berlebihan tidak jarang menimbulkan konflik sosial dan keluhan masyarakat, sehingga memerlukan pengaturan hukum yang tegas dan terukur. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis larangan penggunaan sound horeg dalam perspektif teori tujuan hukum Gustav Radbruch, yang menekankan nilai keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, melalui penelaahan terhadap norma hukum yang mengatur penyelenggaraan kegiatan keramaian di ruang publik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa larangan penggunaan sound horeg bertujuan untuk mewujudkan keadilan dengan melindungi hak masyarakat atas ketenangan, kesehatan, dan lingkungan yang layak; memberikan kemanfaatan melalui terciptanya ketertiban dan kenyamanan umum dalam pelaksanaan kegiatan karnaval; serta menjamin kepastian hukum melalui pengaturan perizinan dan pengawasan kegiatan keramaian. Temuan ini juga menunjukkan bahwa pengaturan tersebut mengandung prinsip kepentingan umum, proporsionalitas, serta keseimbangan antara kebebasan berekspresi dan ketertiban sosial. Dengan demikian, larangan penggunaan sound horeg merupakan instrumen hukum yang relevan dalam mewujudkan keteraturan sosial yang adil, bermanfaat, dan memberikan kepastian hukum dalam kehidupan masyarakat.
Copyrights © 2026