Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji penanganan laporan kejahatan di wilayah hukum Kota Pasuruan, dengan mengambil Polres Pasuruan Kota sebagai studi kasus. Laporan ini merupakan hasil dari kegiatan magang mahasiswa yang berfokus pada praktik kerja di lapangan dan penelitian. Metode yang digunakan adalah literature review dengan mengumpulkan data dari berbagai sumber seperti jurnal, buku, dan internet, dengan kriteria sumber literatur yang diambil adalah 5 tahun terakhir (2020-2025). Hasil penelitian menunjukkan bahwa proses penanganan laporan kejahatan melibatkan dua tahap utama, antara lain penyelidikan dan penyidikan. Penyelidikan adalah langkah awal yang dilakukan untuk mencari serta memperoleh fakta mengenai suatu peristiwa yang di duga sebagai tindak pidana, sedangkan penyidikan adalah tahap lanjutan untuk mengumpulkan bukti dan menentukan tersangka. Dengan hal ini, seorang penyidik memperoleh kewenangan yang diatur dalam KUHAP, antara lain melaksanakan penggeledahan, penangkapan, penytaan, dan penahanan. Setiap prosedur tersebut wajib dilaksanakan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan. Penelitian ini menyimpulkan bahwa Satreskrim memegang peranan penting dalam penegakan hukum, sehingga diperlukan peningkatan kualitas SDM, penguatan adanya regulasi guna menghadapi perkembangan tindak kejahatan yang semakin rumit.
Copyrights © 2026