Penelitian ini membahas proses pembuatan legalitas badan hukum dan badan usaha non badan hukum oleh notaris sebagai pejabat publik yang berwenang membuat akta otentik guna menjamin kepastian hukum bagi para pihak. Akta tersebut diperlukan bagi entitas seperti Perseroan Terbatas (PT), koperasi, yayasan, perkumpulan, dan Persekutuan Komanditer (CV). Prosesnya meliputi pengajuan kepada notaris, penyusunan akta, hingga memperoleh pengesahan dari Kementerian Hukum melalui sistem elektronik sampai diterbitkannya Surat Keputusan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan fokus pada prosedur dan pelaksanaan pembuatan akta dalam praktik kenotariatan.
Copyrights © 2026