Kebijakan Perhutanan Sosial (PS) Indonesia diposisikan secara normatif sebagai instrumen transformasi tata kelola hutan yang berkeadilan. Namun, kerangka hukum administrasi negara yang mengatur implementasi PS, khususnya skema Kemitraan Kehutanan antara Perum Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Jawa Timur, mengungkapkan asimetri yuridis yang fundamental: masyarakat menerima hak akses tanpa otoritas yang setara atas aturan kolektif pengelolaan hutan. Berdasarkan meta-sintesis kualitatif terhadap 28 studi terindeks Scopus (2020–2026), artikel ini mengintegrasikan Teori Ketergantungan dan Teori Tata Kelola Adaptif dengan prinsip legalitas administratif, diskresi kewenangan, dan keadilan administratif. Analisis mengidentifikasi tiga mekanisme subordinasi kelembagaan: penguasaan birokrasi atas definisi aturan, ketidakpastian tenurial sebagai instrumen kontrol, dan ketergantungan baru pascapemberian akses. Meta-analisis global terhadap 643 kasus hutan komunitas mengonfirmasi bahwa formalisasi justru seringkali melemahkan akses dan hak atas sumber daya hutan. Temuan menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan PS tidak memiliki kesetaraan yuridis, berfungsi sebagai instrumen administratif subordinatif alih-alih mekanisme devolusi yang genuine. Artikel ini merekomendasikan reformasi legislatif untuk menjamin keamanan tenurial yang independen dari diskresi birokrasi, struktur tata kelola partisipatif wajib yang berlabuh pada prinsip keadilan administratif, serta reorientasi evaluasi PS menuju indikator kelembagaan-kualitatif yang mengukur otonomi komunitas, inklusivitas gender, dan keberlanjutan ekosistem.
Copyrights © 2026