Pramudya Bumishambara
Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta, Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Greenwashing Dalam Pariwisata Indonesia: Tinjauan Literatur Sistematis Dalam Perspektif Hukum Lingkungan Rheina Meuthia Ashari; Pramudya Bumishambara
Beleid Vol 4, No 1 (2026): Transformation of Administrative Law and Environmental Governance in Addressing
Publisher : Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/beleid.v4i1.39729

Abstract

Kajian ini merekomendasikan kerangka kebijakan lima lapis: reformasi regulasi dengan definisi legal yang jelas, sertifikasi hybrid yang diperkuat, AMDAL Dinamis yang mencakup dampak operasional, mekanisme daya dukung berbasis sains, serta penguatan akses keadilan lingkungan. Kajian ini merupakan tinjauan literatur sistematis (Systematic Literature Review/SLR) yang mengkaji praktik greenwashing dalam sektor pariwisata Indonesia dari perspektif hukum lingkungan. Menggunakan protokol PRISMA 2020, sebanyak 27 artikel peer-reviewed (2000–2024) dari basis data nasional dan internasional dianalisis secara sintetis. Kajian mengidentifikasi lima tipologi greenwashing: label greenwashing, narrative greenwashing, structural greenwashing, regulatory arbitrage greenwashing, dan community displacement greenwashing. Temuan empiris menunjukkan bahwa aktivitas wisata bahari yang dikemas sebagai ekowisata menyebabkan kerusakan ekologis nyata, termasuk penurunan tutupan karang hidup sebesar 34% di Kepulauan Derawan dan peningkatan karang mati dari 12% menjadi 28% di Raja Ampat. Kerangka hukum lingkungan Indonesia mengandung celah struktural serius: tidak adanya definisi legal klaim lingkungan, sertifikasi yang tidak wajib, mekanisme daya dukung yang tidak berjalan efektif, dan kapasitas penegakan hukum yang lemah. Analisis komparatif terhadap Kosta Rika, Selandia Baru, Bhutan, dan Maladewa menunjukkan bahwa sistem sertifikasi hybrid dikombinasikan dengan kewajiban pengungkapan dan batas kunjungan berbasis sains merupakan pendekatan anti-greenwashing yang paling efektif. Kajian merekomendasikan kerangka kebijakan lima lapis: reformasi regulasi berbasis definisi, sertifikasi hybrid yang diperkuat, AMDAL dinamis, mekanisme daya dukung berbasis sains, dan penguatan akses keadilan lingkungan. Kata Kunci: greenwashing, ekowisata, hukum lingkungan, pariwisata berkelanjutan
Asimetri Yuridis Perhutanan Sosial: Subordinasi Kelembagaan LMDH dalam Perspektif Hukum Administrasi Negara Pramudya Bumishambara; Fikri Danang Himawan; Fathur Khoirul Arifin; Diananda Vianokta Azzahra; Yanne Permata Sari
Beleid Vol 4, No 1 (2026): Transformation of Administrative Law and Environmental Governance in Addressing
Publisher : Universitas Sultan Ageng Tirtayasa

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.51825/beleid.v4i1.39715

Abstract

Kebijakan Perhutanan Sosial (PS) Indonesia diposisikan secara normatif sebagai instrumen transformasi tata kelola hutan yang berkeadilan. Namun, kerangka hukum administrasi negara yang mengatur implementasi PS, khususnya skema Kemitraan Kehutanan antara Perum Perhutani dan Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) di Jawa Timur, mengungkapkan asimetri yuridis yang fundamental: masyarakat menerima hak akses tanpa otoritas yang setara atas aturan kolektif pengelolaan hutan. Berdasarkan meta-sintesis kualitatif terhadap 28 studi terindeks Scopus (2020–2026), artikel ini mengintegrasikan Teori Ketergantungan dan Teori Tata Kelola Adaptif dengan prinsip legalitas administratif, diskresi kewenangan, dan keadilan administratif. Analisis mengidentifikasi tiga mekanisme subordinasi kelembagaan: penguasaan birokrasi atas definisi aturan, ketidakpastian tenurial sebagai instrumen kontrol, dan ketergantungan baru pascapemberian akses. Meta-analisis global terhadap 643 kasus hutan komunitas mengonfirmasi bahwa formalisasi justru seringkali melemahkan akses dan hak atas sumber daya hutan. Temuan menunjukkan bahwa perjanjian kemitraan PS tidak memiliki kesetaraan yuridis, berfungsi sebagai instrumen administratif subordinatif alih-alih mekanisme devolusi yang genuine. Artikel ini merekomendasikan reformasi legislatif untuk menjamin keamanan tenurial yang independen dari diskresi birokrasi, struktur tata kelola partisipatif wajib yang berlabuh pada prinsip keadilan administratif, serta reorientasi evaluasi PS menuju indikator kelembagaan-kualitatif yang mengukur otonomi komunitas, inklusivitas gender, dan keberlanjutan ekosistem.