Kewenangan merupakan unsur fundamental dalam pembentukan produk hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Setiap produk hukum yang dibentuk oleh lembaga negara maupun pejabat pemerintahan harus didasarkan pada kewenangan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam praktiknya, masih ditemukan berbagai produk hukum yang dibentuk tanpa dasar kewenangan yang jelas, baik akibat tumpang tindih kewenangan, penyalahgunaan wewenang, maupun ketidaksesuaian prosedur pembentukan peraturan. Kondisi tersebut menimbulkan persoalan yuridis yang berdampak pada keabsahan produk hukum serta kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis konsekuensi yuridis terhadap produk hukum yang dibentuk tanpa dasar kewenangan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan terdiri atas bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan dalam pembentukan produk hukum diperoleh melalui atribusi, delegasi, dan mandat. Produk hukum yang dibentuk tanpa dasar kewenangan yang sah dapat dikategorikan sebagai produk hukum yang cacat secara yuridis, baik karena cacat substansi, wilayah, maupun waktu pelaksanaan kewenangan. Konsekuensi yuridis yang timbul dapat berupa batal mutlak, batal demi hukum, maupun dapat dibatalkan. Selain itu, produk hukum tersebut juga dapat diuji melalui mekanisme judicial review oleh Mahkamah Konstitusi, Mahkamah Agung, maupun Pengadilan Tata Usaha Negara. Oleh karena itu, diperlukan pengawasan dan harmonisasi kewenangan guna mewujudkan kepastian hukum dalam sistem ketatanegaraan Indonesia.
Copyrights © 2026