Penelitian ini bertujuan menganalisis penerapan akad ijarah pada produk Gadai Emas di Bank Syariah Indonesia (BSI) KCP Makassar Panakkukang, mencakup mekanisme operasional, pencatatan akuntansi berdasarkan PSAK 107, dan kepatuhan syariah. Penelitian menggunakan pendekatan kualitatif deskriptif dengan metode studi kasus melalui wawancara semi terstruktur terhadap satu narasumber dari Divisi BSI Gadai Emas dan Konter Layanan pada tanggal 18 April 2026. Hasil penelitian menunjukkan bahwa BSI mengombinasikan akad ijarah, qardh, dan rahn secara simultan dalam skema al-'uqud al-murakkabah. Biaya penitipan (mu'nah) ditetapkan dengan tarif berjenjang berdasarkan nilai taksiran emas. Pendapatan ijarah diakui sebagai fee based income secara akrual sesuai PSAK 107, dengan emas nasabah tidak dicatat sebagai aset bank. BSI tidak mengenakan denda keterlambatan; wanprestasi diselesaikan melalui lelang emas dengan selisih kelebihan dikembalikan ke nasabah. Kepatuhan syariah dijaga melalui qabd fisik sebelum akad, asuransi takaful (Gold In Safe dan Gold In Transit), dan penyaluran denda ke BAZNAS pada produk lain. Penelitian ini memiliki keterbatasan narasumber tunggal pada satu cabang, sehingga generalisasi perlu dilakukan dengan kehati-hatian.
Copyrights © 2026