Tindak pidana hidup bersama tanpa perkawinan yang sah merupakan isu sosial yang terus berkembang di Indonesia dan sering dipandang bertentangan dengan norma moral dan kesusilaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 sebagai respons terhadap perkembangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kohabitasi serta implikasinya dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait asas legalitas dan perlindungan hak privasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa permasalahan yuridis, seperti potensi overcriminalization yang dapat memasuki ranah privat, ambiguitas dalam penentuan subjek hukum dalam konsep penyertaan, serta potensi konflik dengan hak privasi. Selain itu, sebagai delik aduan, penegakannya bergantung pada laporan pihak tertentu sehingga membatasi efektivitasnya. Oleh karena itu, penerapan Pasal 412 harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional guna menjamin hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan.
Copyrights © 2026