Jurnal Ilmiah Fenomena
Vol 20 No 01 (2026): MEI

Analisis Yuridis Terhadap Tindak Pidana Hidup Bersama Tanpa Perkawinan Berdasarkan Kuhp Baru Tahun 2023

Rindang Gici Oktavianti (Universitas Abdurachman Saleh Situbondo)
Bintang Raditya Khairan Wibowo (Universitas Abdurachman Saleh Situbondo)
Selby Sendy Samudra (Universitas Abdurachman Saleh Situbondo)



Article Info

Publish Date
02 Jun 2026

Abstract

Tindak pidana hidup bersama tanpa perkawinan yang sah merupakan isu sosial yang terus berkembang di Indonesia dan sering dipandang bertentangan dengan norma moral dan kesusilaan. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 412 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Tahun 2023 sebagai respons terhadap perkembangan tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum kohabitasi serta implikasinya dalam sistem hukum pidana Indonesia, khususnya terkait asas legalitas dan perlindungan hak privasi. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual berdasarkan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan adanya beberapa permasalahan yuridis, seperti potensi overcriminalization yang dapat memasuki ranah privat, ambiguitas dalam penentuan subjek hukum dalam konsep penyertaan, serta potensi konflik dengan hak privasi. Selain itu, sebagai delik aduan, penegakannya bergantung pada laporan pihak tertentu sehingga membatasi efektivitasnya. Oleh karena itu, penerapan Pasal 412 harus dilakukan secara hati-hati dan proporsional guna menjamin hak asasi manusia, kepastian hukum, dan keadilan.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

fenomena

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Jurnal Ilmiah FENOMENA terbit pertama kali tahun 2007, dengan frekwensi 2 kali setahun pada bulan Mei dan November, Jurnal ini memuat tulisan yang berupa artikel, hasil penelitian yang ada hubungannya dengan bidang hukum. Kami tertarik dengan topik yang terkait secara umum dengan masalah Hukum di ...