Penelitian ini berangkat dari kebutuhan mendesak untuk menilai kembali arah reformasi kepolisian di Indonesia yang menjadi sorotan publik pasca berbagai peristiwa yang menguji integritas dan profesionalitas Polri. Upaya pembenahan lembaga kepolisian tidak hanya muncul dari instruksi langsung Presiden sebagai bentuk mandat politik dan moral untuk memperkuat tata kelola institusi hukum, tetapi juga melalui inisiatif Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang membentuk tim transformasi internal guna mempercepat pembaruan di tubuh Polri. Penelitian ini berupaya menganalisis secara mendalam dinamika pelaksanaan reformasi yang berjalan di antara dua arus besar tersebut yakni mandat reformasi yang bersifat eksternal dari pemerintah pusat dan inisiatif internal Polri serta menilai sejauh mana keduanya berinteraksi dan saling mempengaruhi dalam membangun kultur organisasi yang profesional dan berintegritas. Metode penelitian yang digunakan ialah pendekatan yuridis normatif dengan dukungan data kualitatif yang bersumber dari peraturan perundang-undangan dan kajian literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi kepolisian di bawah arahan Presiden dan Kapolri Sigit memperlihatkan dinamika kompleks, di mana koordinasi antartim reformasi kerap menghadapi tantangan birokratis, namun tetap menghasilkan beberapa kemajuan nyata dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan penguatan etika profesi. Meski terdapat perbedaan pola pendekatan antara tim bentukan Presiden yang bersifat makro dan tim internal Polri yang lebih teknis, keduanya memiliki kontribusi signifikan terhadap upaya membangun sistem kepolisian yang berkeadilan dan terbuka terhadap pengawasan publik. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa sinergi antara mandat politik dan inisiatif kelembagaan merupakan faktor penting bagi keberhasilan reformasi Polri menuju institusi yang profesional, berintegritas, dan dipercaya masyarakat.
Copyrights © 2026