Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

MENEMBUS BATAS MEMBUKA HORISON BARU MELALUI PENGEMBANGAN PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM Syokron Jazil; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.558

Abstract

Pengembangan pemikiran filsafat hukum berperan penting dalam memperdalam pemahaman tentang hukum dan perannya dalam masyarakat. Melalui pemikiran ini, batasan-batasan yang ada dapat dilampaui, membuka horison baru dalam memahami hukum. Kontribusi pengembangan pemikiran filsafat hukum sangatlah penting karena memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Dalam pemikiran ini, nilai-nilai dan tujuan dari hukum juga dapat dipahami dengan lebih baik. Selain itu, pemikiran filsafat hukum memungkinkan pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan. Namun, pengembangan pemikiran filsafat hukum dihadapkan pada tantangan dan kendala. Perbedaan pandangan dan interpretasi tentang hukum antara para filsuf hukum dapat menyebabkan perdebatan yang sulit diatasi. Selain itu, sulitnya mengembangkan pemikiran filsafat hukum yang relevan dengan perkembangan zaman juga menjadi kendala. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kerja sama dan kolaborasi antara para filsuf hukum dalam mengembangkan pemikiran yang relevan dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, perbaruan terus-menerus dalam pemikiran filsafat hukum juga penting agar selalu sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Kesimpulannya, pengembangan pemikiran filsafat hukum membuka horison baru dalam memahami hukum dan perannya dalam masyarakat, tetapi juga menghadapi tantangan dan kendala yang perlu diatasi melalui kerja sama dan perbaruan pemikiran.
MENEMBUS BATAS MEMBUKA HORISON BARU MELALUI PENGEMBANGAN PEMIKIRAN FILSAFAT HUKUM Syokron Jazil; Dominikus Rato; Fendi Setyawan
SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum Vol. 2 No. 3 (2023): SEIKAT: Jurnal Ilmu Sosial, Politik dan Hukum, Juni 2023
Publisher : LPPM Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi 45 Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55681/seikat.v2i3.558

Abstract

Pengembangan pemikiran filsafat hukum berperan penting dalam memperdalam pemahaman tentang hukum dan perannya dalam masyarakat. Melalui pemikiran ini, batasan-batasan yang ada dapat dilampaui, membuka horison baru dalam memahami hukum. Kontribusi pengembangan pemikiran filsafat hukum sangatlah penting karena memungkinkan pemahaman yang lebih mendalam tentang hukum dan prinsip-prinsip yang mendasarinya. Dalam pemikiran ini, nilai-nilai dan tujuan dari hukum juga dapat dipahami dengan lebih baik. Selain itu, pemikiran filsafat hukum memungkinkan pemahaman tentang bagaimana hukum berfungsi dalam masyarakat dan mempengaruhi masyarakat secara keseluruhan. Namun, pengembangan pemikiran filsafat hukum dihadapkan pada tantangan dan kendala. Perbedaan pandangan dan interpretasi tentang hukum antara para filsuf hukum dapat menyebabkan perdebatan yang sulit diatasi. Selain itu, sulitnya mengembangkan pemikiran filsafat hukum yang relevan dengan perkembangan zaman juga menjadi kendala. Untuk mengatasi tantangan ini, diperlukan kerja sama dan kolaborasi antara para filsuf hukum dalam mengembangkan pemikiran yang relevan dan dapat diaplikasikan dalam kehidupan sehari-hari. Selain itu, perbaruan terus-menerus dalam pemikiran filsafat hukum juga penting agar selalu sesuai dengan perkembangan zaman dan memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat. Kesimpulannya, pengembangan pemikiran filsafat hukum membuka horison baru dalam memahami hukum dan perannya dalam masyarakat, tetapi juga menghadapi tantangan dan kendala yang perlu diatasi melalui kerja sama dan perbaruan pemikiran.
ANALISIS YURIDIS HAK GUNA KAMPANYE PRESIDEN PASAL 299 AYAT (1) UU PEMILU, POTENSI PENYALAHGUNAAN KEKUASAAN PENYELENGGARAAN PEMILU: PERSPEKTIF DEMOKRASI KONSTITUSIONAL Syokron Jazil; Halimatus Syakdiyah
FENOMENA Vol 19 No 02 (2025): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i02.7376

Abstract

Setiap lima tahun terakhir Indonesia mengadakan pesta demokrasi yang dikenal dengan pemilihan umum (pemilu) yang salah satunya ialah memilih calon presiden dan wakil presiden. Setiap calon legislatif sudah pasti memiliki tim khusus dalam berkampanye, oleh sebab itu setiap individu-pun berhak melakukan kampanye terhadap caleg yang mereka percaya dapat memberikan yang terbaik untuk negara, tidak terkecuali presiden yang sedang menjabat terhadap calon presiden dan wakil presiden periode selanjutnya yang akan menggantikan kedudukannya sebagai kepala pemerintah sekaligus kepala negara. Hal yang demikian diatur dalam pasal 299 ayat (1) UU/7/2017 tentang pemilihan umum menyatakan presiden dan wakil presiden berhak melakukan kampanye. Yang menjadi perbincangan publik terkait presiden yang melakukan kampanye sebagai bentuk aksi dukungan nyata terhadap salah satu paslon yang dikhawatirkan dalam kampanye tersebut ada unsur penyalahgunaan kekuasaan dengan kedudukannya yang memiliki pengaruh cukup besar terhadap negara beserta penduduknya. Demikian tersebut memiliki kemungkinan adanya penyalahgunaan fasilitas negara, bukan tidak mungkin paslon yang didukung presiden menduduki kursi kemenangan sebab keterlibatan kampanye presiden. Penelitian ini membahas analisis hukum terhadap problematika hak guna kampanye presiden berdasarkan pasal 299 ayat (1) UU No. 7 tahun 2017 terhadap potensi penyalahgunaan kekuasaan dalam penyelenggaraan pemilu perspektif teori demokrasi konstitusional?. Penelitian dikaji secara yuridis normatif dengan pendekatan undang-undang dan konseptual.