Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, keamanan, dan pelayanan publik. Selain memberikan manfaat berupa efisiensi dan otomatisasi, AI juga memunculkan berbagai persoalan hukum akibat penyalahgunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan. Bentuk penyalahgunaan tersebut meliputi deepfake, manipulasi informasi digital, pelanggaran data pribadi, penipuan berbasis AI, hingga kejahatan siber berbasis algoritma yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum terhadap penyalahgunaan Artificial Intelligence di Indonesia serta merekonstruksi model pertanggungjawaban hukum AI yang sesuai dengan perkembangan regulasi global. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan nasional dan regulasi internasional terkait AI, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku hukum, dan hasil penelitian terbaru mengenai AI dan pertanggungjawaban hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai Artificial Intelligence sehingga pengaturan hukum terkait AI masih tersebar dalam berbagai regulasi umum seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP Nasional. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum terkait definisi AI, standar keamanan algoritma, mekanisme pengawasan, dan subjek pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui pembentukan undang-undang khusus AI berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, human oversight, dan risk-based regulation guna menciptakan kepastian hukum serta perlindungan masyarakat di era transformasi digital global.
Copyrights © 2026