Claim Missing Document
Check
Articles

Found 5 Documents
Search

PERANAN PANCASILA SEBAGAI PEDOMAN PEMBAHARUAN HUKUM PIDANA DI INDONESIA Supriyono Supriyono; Yudistira Nugroho
FENOMENA Vol 19 No 01 (2025): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i01.6448

Abstract

Pancasila sebagai dasar negara Indonesia memegang peranan fundamental dalam arah pembentukan dan pembaruan hukum nasional, termasuk hukum pidana. Artikel ini bertujuan untuk menganalisis bagaimana nilai-nilai Pancasila dijadikan pedoman normatif dalam merancang dan menerapkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru, menggantikan sistem pidana kolonial warisan Belanda. Melalui pendekatan kualitatif- deskriptif dengan studi kepustakaan, penelitian ini menunjukkan bahwa pembaruan hukum pidana Indonesia mencerminkan nilai-nilai Pancasila, seperti keadilan sosial, kemanusiaan, dan musyawarah, melalui penerapan prinsip keadilan restoratif dan pemidanaan yang lebih berorientasi pada pemulihan serta reintegrasi sosial. Meskipun demikian, implementasi di lapangan masih menghadapi tantangan, antara lain resistensi aparat penegak hukum dan kurangnya regulasi teknis yang mendukung. Oleh karena itu, diperlukan upaya sistematis dalam bentuk penguatan pendidikan Pancasila, pelatihan aparat, serta evaluasi kebijakan secara berkala. Pembaruan hukum pidana berbasis Pancasila diharapkan mampu mewujudkan sistem hukum yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga berakar pada nilai-nilai luhur bangsa Indonesia.
ANALISIS YURIDIS PUTUSAN PIDANA NOMOR 438/Pid.Sus/2020/PN CBI TENTANG TINDAK PIDANA PERDAGANGAN ORANG Yudistira Nugroho; Fajriya Riski Fidayanti; Mohammad Insan Nabil
FENOMENA Vol 19 No 02 (2025): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i02.7278

Abstract

Perdagangan orang diatur di dalam Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Perdagangan orang didefinisikan sebagai tindakan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan atau penerimaan seseorang dengan menggunakan ancaman kekerasan, kekerasan fisik, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi yang rentan, penjeratan utang, atau pemberian imbalan untuk memperoleh persetujuan dari orang yang memiliki kendali atas individu tersebut. Tujuan penelitian dalam hal ini adalah untuk menganalisis tentang (1) Apa saja pertimbangan hukum yang diambil oleh hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku perdagangan orang (2) Apa akibat hukum kepada terdakwa dalam tindak pidana perdagangan orang dalam putusan Nomor 438/Pid.Sus/2020/PN CBI. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode yuridis Nomorrmatif dengan pendekatan undang-undang dan deskriptif analitis dengan data yang diperoleh dijelaskan dengan menggambarkan masalah hukum yang ada. Hasil yang akan diperoleh dari penelitian yakni (1) pelaku terbukti secara sah dan bersalah berdasarkan unsur yang dimuat dalam pasal 11 Jo. Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Nomormor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Orang (2) pelaku dijatuhi hukuman pidana penjara selama 4 tahun serta pidana denda sebesar Rp. 150.000.000,- dengan ketentuan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan apabila denda tidak dibayar.
Rekonstruksi Tanggung Jawab Hukum Penyalahgunaan Artificial Intelligence Di Indonesia Dalam Perspektif Regulasi Global Yudistira Nugroho; Abdul Halim
FENOMENA Vol 20 No 01 (2026): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i01.8262

Abstract

Perkembangan Artificial Intelligence (AI) telah membawa perubahan signifikan dalam berbagai sektor kehidupan seperti pendidikan, kesehatan, ekonomi digital, keamanan, dan pelayanan publik. Selain memberikan manfaat berupa efisiensi dan otomatisasi, AI juga memunculkan berbagai persoalan hukum akibat penyalahgunaan teknologi berbasis kecerdasan buatan. Bentuk penyalahgunaan tersebut meliputi deepfake, manipulasi informasi digital, pelanggaran data pribadi, penipuan berbasis AI, hingga kejahatan siber berbasis algoritma yang berpotensi merugikan masyarakat dan mengancam perlindungan hak asasi manusia. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan tanggung jawab hukum terhadap penyalahgunaan Artificial Intelligence di Indonesia serta merekonstruksi model pertanggungjawaban hukum AI yang sesuai dengan perkembangan regulasi global. Penelitian menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptual approach), dan pendekatan komparatif (comparative approach). Sumber bahan hukum terdiri atas bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan nasional dan regulasi internasional terkait AI, serta bahan hukum sekunder berupa jurnal ilmiah, buku hukum, dan hasil penelitian terbaru mengenai AI dan pertanggungjawaban hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Indonesia belum memiliki regulasi khusus mengenai Artificial Intelligence sehingga pengaturan hukum terkait AI masih tersebar dalam berbagai regulasi umum seperti UU ITE, UU Perlindungan Data Pribadi, dan KUHP Nasional. Kondisi tersebut menimbulkan kekosongan hukum terkait definisi AI, standar keamanan algoritma, mekanisme pengawasan, dan subjek pertanggungjawaban hukum. Oleh karena itu, diperlukan rekonstruksi hukum melalui pembentukan undang-undang khusus AI berbasis prinsip transparansi, akuntabilitas, human oversight, dan risk-based regulation guna menciptakan kepastian hukum serta perlindungan masyarakat di era transformasi digital global.
EDUKASI RESTORATIVE JUSTICE SEBAGAI UPAYA PENINGKATAN LITERASI HUKUM MASYARAKAT MELALUI PROGRAM DIALOG DI RRI JEMBER Supriyono Supriyono; Yudistira Nugroho; Syafira Nundri Antari
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 5 No 1 (2026): JANUARI 2026
Publisher : Biro Administrasi dan Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v5i1.7718

Abstract

Restorative justice merupakan pendekatan penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat sebagai dampak dari terjadinya tindak pidana. Pendekatan ini telah diakomodasi dalam berbagai kebijakan hukum di Indonesia, namun pemahaman masyarakat terhadap konsep, tujuan, serta batasan penerapannya masih tergolong rendah. Kondisi tersebut menyebabkan restorative justice kerap disalahartikan sebagai bentuk penghapusan sanksi hukum atau penyelesaian perkara secara informal tanpa dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, diperlukan upaya edukasi hukum yang sistematis dan mudah diakses oleh masyarakat. Kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk meningkatkan literasi hukum masyarakat mengenai restorative justice melalui program Dialog Jember Pagi Ini yang disiarkan oleh Radio Republik Indonesia (RRI) Jember. Metode pengabdian dilaksanakan melalui penyampaian materi oleh narasumber, dialog interaktif, serta sesi tanya jawab dengan pendengar radio. Program ini dirancang untuk memberikan pemahaman komprehensif mengenai prinsip, manfaat, serta ruang lingkup penerapan restorative justice dalam sistem hukum nasional. Hasil kegiatan menunjukkan adanya peningkatan pemahaman masyarakat, yang tercermin dari tingginya partisipasi pendengar dan kualitas pertanyaan yang diajukan selama siaran berlangsung. Edukasi berbasis media radio terbukti efektif sebagai sarana diseminasi pengetahuan hukum yang komunikatif, inklusif, dan menjangkau berbagai lapisan masyarakat. Kegiatan ini diharapkan dapat berkontribusi dalam membangun kesadaran hukum masyarakat yang berkeadilan dan berorientasi pada pemulihan sosial.
Penguatan Literasi Hukum Masyarakat Pedesaan melalui Pos Pelayanan Hukum pada Kegiatan Nuzulul Qur'an dan Lokakarya PC LPBH NU Situbondo Supriyono Supriyono; Syafira Nundri Antari; Yudistira Nugroho; Abdul Halim
MIMBAR INTEGRITAS : Jurnal Pengabdian Vol 5 No 2 (2026): Februari - Agustus
Publisher : Biro Administrasi dan Akademik

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/mimbarintegritas.v5i2.8863

Abstract

Rendahnya literasi hukum masyarakat pedesaan masih menjadi salah satu tantangan dalam pembangunan budaya hukum di Indonesia. Keterbatasan pemahaman mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur penyelesaian sengketa, serta mekanisme memperoleh bantuan hukum menyebabkan masyarakat sering mengalami kesulitan ketika menghadapi berbagai persoalan hukum, seperti sengketa pertanahan, waris, administrasi kependudukan, maupun permasalahan keluarga. Oleh karena itu, kegiatan pengabdian kepada masyarakat ini bertujuan untuk memperkuat literasi hukum masyarakat pedesaan melalui penyelenggaraan Pos Pelayanan Hukum yang diintegrasikan dalam kegiatan Nuzulul Qur'an dan Lokakarya yang diselenggarakan oleh PC LPBH NU Situbondo. Kegiatan dilaksanakan dengan pendekatan Educational Outreach dan Community Legal Empowerment melalui tahapan persiapan, penyuluhan hukum, diskusi interaktif, konsultasi hukum, dokumentasi, serta refleksi dan evaluasi. Sasaran kegiatan adalah masyarakat pedesaan yang terdiri atas perangkat desa, tokoh agama, tokoh masyarakat, pemuda, dan masyarakat umum. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa Pos Pelayanan Hukum mampu meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak dan kewajiban hukum, prosedur memperoleh bantuan hukum, serta fungsi layanan konsultasi hukum sebagai sarana penyelesaian permasalahan hukum secara tepat. Tingginya partisipasi peserta selama penyuluhan dan konsultasi menunjukkan bahwa pendekatan edukasi hukum berbasis komunitas efektif dalam membangun kesadaran hukum (legal awareness), memperluas akses terhadap layanan hukum (access to justice), serta mendorong pemberdayaan hukum masyarakat (legal empowerment). Dengan demikian, Pos Pelayanan Hukum menjadi media edukasi hukum yang efektif dan berpotensi dikembangkan secara berkelanjutan melalui kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi bantuan hukum, pemerintah desa, dan masyarakat.