Nikah siri merupakan bentuk perkawinan yang dilaksanakan secara agama namun tidak dicatatkan secara resmi di Kantor Urusan Agama (KUA) atau instansi pemerintah terkait. Dalam praktiknya, perempuan dalam pernikahan siri berada pada posisi yang rentan, terutama dalam kasus penelantaran oleh suami. Penelantaran tersebut berdampak luas, baik dari aspek ekonomi, sosial, maupun psikologis. Selain itu, tidak adanya pencatatan perkawinan menyebabkan perempuan memiliki keterbatasan dalam mengakses perlindungan hukum. Penelitian ini bertujuan untuk pemikiran hukum islam dan hukum pidana khususnya dalam hal perlindungan hukum terhadap perempuan yang di terlantarkan suaminya dalam pernikahan siri. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konsep hukum Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun nikah siri sah secara agama, secara hukum negara perkawinan tersebut tidak memiliki kekuatan pembuktian administratif, sehingga menimbulkan kerentanan hukum bagi pihak-pihak yang terlibat. Perempuan dalam pernikahan siri sangat rentan terhadap penelantaran. Hukum Islam memberikan perlindungan normatif melalui kewajiban suami. KUHP 2023 memberikan perlindungan melalui mekanisame pidana, namun terbatas pada pembuktian hubungan hukum.
Copyrights © 2026