Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memperluas ruang kebebasan berekspresi masyarakat melalui media digital, namun juga menimbulkan permasalahan hukum terkait penyebaran konten bermuatan kesusilaan yang pengaturannya masih belum memiliki batasan yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai larangan konten bermuatan kesusilaan serta mengkaji batasan kebebasan berekspresi secara yuridis dalam kaitannya dengan ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan larangan konten bermuatan kesusilaan secara normatif bertujuan untuk menjaga nilai moral dan ketertiban umum, namun ketidakjelasan rumusan norma menimbulkan berbagai penafsiran yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan penerapan yang tidak konsisten. Selain itu, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi merupakan hal yang diperbolehkan sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan norma dan penafsiran hukum yang tepat agar tercipta keseimbangan antara perlindungan nilai kesusilaan dan jaminan kebebasan berekspresi di ruang digital.
Copyrights © 2026