p-Index From 2021 - 2026
0.444
P-Index
This Author published in this journals
All Journal Jurnal Ilmiah Fenomena
Ainun Fitri Syah
Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PROBLEM KONSTITUSIONAL DALAM PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 65/PUU-XXI/2023 ATAS JUDICIAL REVIEW UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 2017 TENTANG PEMILIHAN UMUM Ainun Fitri Syah
FENOMENA Vol 19 No 02 (2025): NOVEMBER
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v19i02.7319

Abstract

Demokrasi merupakan sistem pemerintahan yang menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi, di mana pemilihan umum berfungsi sebagai wujud konkret dari pelaksanaan kedaulatan tersebut. Pemilu tidak hanya dipahami sebagai simbol demokrasi, melainkan juga sebagai sarana bagi masyarakat untuk menyalurkan hak politiknya dalam menentukan arah pemerintahan. Pemilu dalam pelaksanaanya harus diselenggarakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil guna menjamin tegaknya nilai-nilai demokrasi sebagaimana ditegaskan dalam UUD 1945. Namun pelaksanaan prinsip tersebut menghadapi tantangan ketika muncul persoalan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 65/PUU-XXI/2023 yang menguji konstitusionalitas Pasal 280 ayat (1) huruf h Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Putusan tersebut menimbulkan perdebatan karena menyinggung batasan kegiatan kampanye di fasilitas publik seperti tempat ibadah, lembaga pendidikan, dan fasilitas pemerintah. Ketidaksinkronan antara norma dan penjelasan pasal menimbulkan problem konstitusional yang berdampak pada ketidakpastian hukum serta berpotensi melemahkan prinsip keadilan pemilu. Penelitian ini berupaya menelaah secara mendalam aspek konstitusional yang muncul dari putusan tersebut serta dampaknya terhadap integritas dan keadilan penyelenggaraan pemilu. Kajian ini juga bertujuan mengurai bagaimana Mahkamah Konstitusi menafsirkan batasan kebebasan berekspresi dalam konteks kampanye politik yang tetap harus sejalan dengan prinsip negara hukum dan nilai-nilai demokrasi. Sehingga penelitian ini diharapkan mampu memberikan kontribusi terhadap penguatan kepastian hukum dan penyelenggaraan pemilu yang berintegritas di Indonesia.
Analisis Yuridis Terhadap Batasan Kebebasan Berekspresi Dalam Pengaturan Konten Bermuatan Kesusilaan Berdasarkan Pasal 27 Ayat 1 Undang-Undang Informasi Dan Transaksi Elektronik Ainun Fitri Syah; Maisa Zeinatul Mardiyah; Nur Fadilah Hidayatillah
FENOMENA Vol 20 No 01 (2026): MEI
Publisher : Fakultas Hukum - Universitas Abdurachman Saleh Situbondo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36841/fenomena.v20i01.8239

Abstract

Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi telah memperluas ruang kebebasan berekspresi masyarakat melalui media digital, namun juga menimbulkan permasalahan hukum terkait penyebaran konten bermuatan kesusilaan yang pengaturannya masih belum memiliki batasan yang jelas. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan hukum mengenai larangan konten bermuatan kesusilaan serta mengkaji batasan kebebasan berekspresi secara yuridis dalam kaitannya dengan ketentuan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan kasus, yang didukung oleh bahan hukum primer, sekunder, dan tersier, serta dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pengaturan larangan konten bermuatan kesusilaan secara normatif bertujuan untuk menjaga nilai moral dan ketertiban umum, namun ketidakjelasan rumusan norma menimbulkan berbagai penafsiran yang berpotensi menyebabkan ketidakpastian hukum dan penerapan yang tidak konsisten. Selain itu, pembatasan terhadap kebebasan berekspresi merupakan hal yang diperbolehkan sepanjang dilakukan secara proporsional dan tidak melanggar prinsip hak asasi manusia. Oleh karena itu, diperlukan kejelasan norma dan penafsiran hukum yang tepat agar tercipta keseimbangan antara perlindungan nilai kesusilaan dan jaminan kebebasan berekspresi di ruang digital.