Penelitian ini mengkaji peran Ditreskrimsus Polda Gorontalo dalam penanggulangan tindak pidana penyebaran Berita Bohong dan ujaran kebencian di media sosial. Tujuan penelitian adalah: (1) menganalisis efektivitas penegakan hukum dalam menindak pelaku tindak pidana penyebaran Berita Bohong dan ujaran kebencian, serta faktor-faktor yang memengaruhi efektivitas tersebut dalam konteks hukum pidana dan perlindungan hak asasi masyarakat; dan (2) mengidentifikasi tantangan, hambatan, serta keterbatasan institusional yang dihadapi aparat kepolisian dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana dimaksud. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara bersama penyidik, didukung data sekunder berupa peraturan perundang-undangan yang relevan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Ditreskrimsus telah melaksanakan tiga pendekatan utama, yaitu upaya pre-emtif melalui edukasi dan sosialisasi literasi digital, upaya preventif melalui patroli siber dan deteksi dini konten bermasalah, serta upaya represif melalui proses penegakan hukum dari penyelidikan hingga pelimpahan perkara ke pengadilan. Adapun hambatan yang ditemukan meliputi ketentuan hukum yang bersifat multitafsir, keterbatasan kemampuan forensik digital, penggunaan akun anonim oleh pelaku, serta rendahnya literasi digital masyarakat
Copyrights © 2026