Penelitian ini mengkaji pengaturan pertanggungjawaban Presiden dalam UUD 1945 pasca-amandemen yang masih berfokus pada aspek hukum melalui mekanisme impeachment sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Kondisi tersebut belum mengakomodasi pertanggungjawaban politik, administratif, dan kinerja Presiden secara komprehensif. Penelitian menggunakan metode hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan filosofis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa sistem yang berlaku saat ini lebih menekankan legal accountability dan belum menyediakan mekanisme pertanggungjawaban kinerja Presiden secara berkala. Selain itu, beberapa norma seperti frasa perbuatan tercela dan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden masih bersifat multitafsir. Penelitian ini menemukan bahwa nilai-nilai kepemimpinan profetik, yaitu siddiq, amanah, tabligh, dan fathanah, dapat dijadikan dasar etika konstitusional dalam memperkuat sistem pertanggungjawaban Presiden. Integrasi nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui standar etika kepresidenan, laporan kinerja berkala, evaluasi publik, dan penguatan lembaga pengawasan. Dengan demikian, model pertanggungjawaban Presiden dapat bergeser dari orientasi accountability by impeachment menuju accountability by performance and ethics yang lebih akuntabel, transparan, dan berkelanjutan.
Copyrights © 2026