Rechtsnormen
Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari

Fragmentasi Penegakan Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Desain Kelembagaan Otoritas Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

Indrawan Yoswanda Saputra (Universitas Kristen Indonesia)
Paltiada Saragi (Universitas Kristen Indonesia)
Andrew Betlehn (Universitas Kristen Indonesia)



Article Info

Publish Date
14 Jun 2026

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menandai unifikasi norma substantif pelindungan data di Indonesia. Namun, maraknya insiden kebocoran data siber lintas sektor menunjukkan adanya kesenjangan struktural yang tajam antara kondisi normatif (das sollen) dengan implementasi empiris (das sein). Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana fragmentasi kewenangan kelembagaan eksisting memicu ketidakterintegrasian penegakan hukum dan merumuskan rekonstruksi desain Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang ideal. Dengan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan yurisdiksi European Data Protection Board (EDPB), kajian ini mengidentifikasi terjadinya fenomena functional vacuum of enforcement (kevakuman fungsional penegakan hukum). Kondisi ini disebabkan oleh tumpang tindih yurisdiksi sektoral antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bergerak secara parsial tanpa mekanisme interkoneksi formal. Hasil penelitian merekomendasikan rekonstruksi OPDP sebagai Independent Regulatory Agency yang mengadopsi Integrated Network Governance Model berbasis struktur Hub-and-Spoke. Model ini memposisikan OPDP sebagai pusat jaringan komando tertinggi (hub) berkewenangan quasi-judicial, yang terintegrasi dengan instansi sektoral sebagai pengawas teknis spesifik (spokes). Hubungan kerja ini dikunci dalam instrumen Hukum Administrasi Negara berupa Peraturan Presiden yang mengoperasionalkan tiga pilar utama: parameter prosedural tenggat lapor tunggal 3x24 jam, parameter tingkat keparahan insiden, dan protokol klasifikasi pembagian data (data sharing). Rekonstruksi ini terbukti secara teoretis mampu menguatkan prediktabilitas hukum, konsistensi penegakan sanksi, dan mengembalikan kepercayaan publik dalam ekosistem transaksi daring nasional.

Copyrights © 2026






Journal Info

Abbrev

Rechtsnormen

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum merupakan kajian dalam Bidang Ilmu Hukum yang mempelajari tentang sistem hukum yang diterapkan atau berlaku di dalam kehidupan bermasyarakat dan juga kegiatan bisnis. Jurnal Rechtsnormen terbit 2 kali dalam setahun yaitu pada bulan Agustus dan ...