Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

Hasil Dari Harta Bawaan, Hadiah dan Warisan Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Poltak Siringoringo; Paltiada Saragi; Inri Januar
Honeste Vivere Vol 33 No 2 (2023): July
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.55809/hv.v33i2.251

Abstract

Harta benda dalam perkawinan memerlukan pengaturan agar memberikan kepastian dan perlindungan dan kepastian hukum bukan hanya bagi suami istri tetapi juga untuk pihak ketiga yang akan mengadakan hubungan hukum. Pembedaan harta bawaan dan harta bersama membuat penguasaan hukum atas harta bersama dan harta bawaan menjadi berbeda. Pengaturan mengenai hasil dari harta bawaan, hadiah dan warisan apakah tetap dikategorikan harta bawaan, hadiah atau warisan bila diusahakan bersama-sama antara suami dan isteri telah menimbulkan ketidakjelasan. Pasal 35 ayat 2 dan pasal 36 ayat 1 dan 2 hanya memberikan batasan mengenai pengelolaan harta bersama dan harta bawaan, hadiah dan warisan tetapi dalam peraturan perundangundangan tidak ada penjelasan lebih lanjut mengenai hasil pengembangan harta bawaan atau warisan atau hadiah yang didapat dalam perkawinan apakah masuk kategori harta bersama atau harta bawaan. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan metode penelitian normatif yang menelaah terkait tidak adanya penjelasan norma mengenai hasil dari harta bersama, hadiah atau warisan sebagaimana dalam pasal 35 sampai 37 UU perkawinan. Hasil dari penelitian ini menyimpulkan bila hasil atau pengembangan dari harta bawaan, warisan dan hadiah masuk kedalam kategori harta bersama.
Juridical Analysis of the Legal Protection of Workers / Laborers Against Termination of Employment That Is Not in Accordance with Law Number 6 of 2023 concerning Job Creation Robbin Mathesta; Ani Wijayati; Paltiada Saragi
Jurnal Indonesia Sosial Sains Vol. 5 No. 11 (2024): Jurnal Indonesia Sosial Sains
Publisher : CV. Publikasi Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.59141/jiss.v5i11.1484

Abstract

Law No. 6 of 2023 on Job Creation aims to encourage economic growth in Indonesia, but it also brings significant changes to labor regulations, including the expansion of the reasons for Termination of Employment. This research aims to analyze legal protection for workers who are laid off not in accordance with the provisions of the law. In addition, this study seeks to understand the challenges of protecting workers' rights in the midst of increasingly complex labor dynamics. The approach used is a normative approach, analyzing various related regulations, especially the Job Creation Law and the Employment Law. This study also examines the theory of legal certainty, justice, and legal protection as an analytical framework. Using a case study approach, this study analyzes the case of unilateral termination of employment at PT BFI Finance as a concrete example to assess the application of legal provisions in practice. The research method used is normative legal research with secondary data, including primary, secondary, and tertiary legal materials. The results of the study show that the Job Creation Law provides a clearer legal framework regarding the layoff procedure and legitimate reasons. However, there are challenges in the implementation and enforcement of the law that need to be overcome, considering that there is still a gap between legal provisions and practices in the field that can be detrimental to workers' rights. The research recommendations include the need for more intensive socialization to workers and employers about the new provisions, as well as consistent law enforcement to protect workers' rights.
Model Integrasi Hukum Bisnis dan Edukasi Kekayaan Intelektual sebagai Upaya Penguatan Ekonomi Kreatif Indonesia Winston Lord Situngkir; Paltiada Saragi; Andrew Betlehn
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i2.1721

Abstract

Penelitian ini dilatarbelakangi oleh adanya pergeseran paradigma ekonomi global menuju knowledge-based economy yang menempatkan kekayaan intelektual (KI) sebagai aset strategis. Di Indonesia, implementasi regulasi hukum bisnis dan literasi KI pada pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) kreatif masih mengalami kelumpuhan fungsional akibat adanya jurang pemisah yang lebar (legal gap) antara tatanan ideal undang-undang (das sollen) dan kenyataan di lapangan (das sein). Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis hambatan implementasi hukum bisnis dan edukasi KI saat ini, serta merumuskan model integrasi hukum bisnis dan edukasi KI yang ideal guna memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dari hulu ke hilir. Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis empiris (sosiologis-yuridis) dengan pendekatan deskriptif-analitis dan preskriptif. Data dikumpulkan melalui studi kepustakaan dan wawancara mendalam terhadap dua puluh responden pemangku kepentingan serta pelaku usaha kreatif di wilayah Daerah Khusus Jakarta. Analisis data dilakukan secara kualitatif menggunakan model analisis interaktif Miles, Huberman, dan SaldaƱa, yang dilandasi oleh Teori Sistem Hukum Lawrence M. Friedman dan Teori Perlindungan Hukum Satjipto Rahardjo. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kelumpuhan fungsional hukum disebabkan oleh faktor yang saling mengunci: rendahnya literasi hukum praktis dan dominasi budaya dagang informal lisan di tingkat hulu (budaya hukum); adanya kekosongan norma teknis Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta ketiadaan lembaga penilai bersertifikasi yang memicu kemacetan eksekusi pembiayaan berbasis KI di tingkat tengah (substansi dan struktur hukum); serta mahalnya biaya litigasi niaga dan lambatnya penegakan sanksi platform marketplace terhadap pembajakan digital di tingkat hilir (struktur hukum). Sebagai solusi, penelitian ini merumuskan "Model Integrasi Hukum Bisnis dan Edukasi Kekayaan Intelektual" melalui tiga fase digital terpadu: Fase Hulu (Edukatif-Kultural), Fase Tengah (Regulatif-Normatif) melalui OSS-eDJKI Real-Time Link, dan Fase Hilir (Komersial-Bisnis) melalui standardisasi IP Valuation berbasis Standar Penilaian Indonesia (SPI 320) sebagai agunan perbankan.
Fragmentasi Penegakan Hukum Pelindungan Data Pribadi dan Desain Kelembagaan Otoritas Pelindungan Data Pribadi di Indonesia Indrawan Yoswanda Saputra; Paltiada Saragi; Andrew Betlehn
Rechtsnormen Jurnal Komunikasi dan Informasi Hukum Vol. 4 No. 2 (2026): Edisi Februari
Publisher : Ilmu Bersama Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.56211/rechtsnormen.v4i2.1804

Abstract

Kehadiran Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP) menandai unifikasi norma substantif pelindungan data di Indonesia. Namun, maraknya insiden kebocoran data siber lintas sektor menunjukkan adanya kesenjangan struktural yang tajam antara kondisi normatif (das sollen) dengan implementasi empiris (das sein). Artikel ini bertujuan menganalisis bagaimana fragmentasi kewenangan kelembagaan eksisting memicu ketidakterintegrasian penegakan hukum dan merumuskan rekonstruksi desain Otoritas Pelindungan Data Pribadi (OPDP) yang ideal. Dengan metode penelitian yuridis normatif melalui pendekatan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan yurisdiksi European Data Protection Board (EDPB), kajian ini mengidentifikasi terjadinya fenomena functional vacuum of enforcement (kevakuman fungsional penegakan hukum). Kondisi ini disebabkan oleh tumpang tindih yurisdiksi sektoral antara Kementerian Komunikasi dan Digital, Badan Siber dan Sandi Negara, Otoritas Jasa Keuangan, dan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang bergerak secara parsial tanpa mekanisme interkoneksi formal. Hasil penelitian merekomendasikan rekonstruksi OPDP sebagai Independent Regulatory Agency yang mengadopsi Integrated Network Governance Model berbasis struktur Hub-and-Spoke. Model ini memposisikan OPDP sebagai pusat jaringan komando tertinggi (hub) berkewenangan quasi-judicial, yang terintegrasi dengan instansi sektoral sebagai pengawas teknis spesifik (spokes). Hubungan kerja ini dikunci dalam instrumen Hukum Administrasi Negara berupa Peraturan Presiden yang mengoperasionalkan tiga pilar utama: parameter prosedural tenggat lapor tunggal 3x24 jam, parameter tingkat keparahan insiden, dan protokol klasifikasi pembagian data (data sharing). Rekonstruksi ini terbukti secara teoretis mampu menguatkan prediktabilitas hukum, konsistensi penegakan sanksi, dan mengembalikan kepercayaan publik dalam ekosistem transaksi daring nasional.