Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis implementasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat dalam perspektif hukum dengan fokus pada penegakan hukum dan partisipasi publik di tingkat lokal. Pendekatan yang digunakan adalah kualitatif dengan desain penelitian empiris yuridis, melalui teknik pengumpulan data berupa observasi, wawancara mendalam, focus group discussion (FGD), dan analisis dokumen. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi hak atas lingkungan hidup belum berjalan optimal, ditandai dengan masih adanya pencemaran lingkungan, lemahnya pengawasan, serta keterbatasan kapasitas kelembagaan dalam penegakan hukum. Selain itu, partisipasi publik dalam pengelolaan lingkungan masih bersifat terbatas dan belum substantif, yang dipengaruhi oleh rendahnya akses informasi dan kapasitas masyarakat. Penelitian ini menemukan bahwa terdapat keterkaitan erat antara efektivitas penegakan hukum dan tingkat partisipasi publik dalam menentukan keberhasilan perlindungan lingkungan. Kesimpulan penelitian ini menegaskan bahwa implementasi hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat memerlukan sinergi antara penegakan hukum yang kuat, kapasitas kelembagaan yang memadai, serta partisipasi publik yang inklusif. Penelitian ini berkontribusi dalam pengembangan kajian hukum lingkungan melalui pendekatan integratif antara analisis normatif dan empiris dalam konteks lokal.
Copyrights © 2026