Notaris sebagai pejabat umum menjalankan sebagian fungsi negara dalam bidang hukum perdata, sehingga pengawasan terhadap pelaksanaan jabatannya menjadi hal yang krusial. Pengawasan tersebut dilakukan oleh Majelis Pengawas Notaris yang dibentuk oleh Menteri Hukum berdasarkan Undang-Undang Jabatan Notaris. Namun demikian, keberadaan kewenangan yang luas tidak menutup kemungkinan Majelis Pengawas untuk melakukan kesalahan dalam menjalankan fungsinya. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis bentuk pertanggungjawaban Majelis Pengawas Notaris apabila terjadi kesalahan dalam pelaksanaan tugas dan jabatannya. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif empiris dengan pendekatan judicial case study, mengacu pada Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 235/G/2019/PTUN.JKT. Sumber data mencakup bahan hukum primer berupa peraturan perundang-undangan dan putusan pengadilan, serta bahan hukum sekunder berupa buku dan jurnal ilmiah, yang didukung oleh data primer melalui wawancara. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Majelis Pengawas dapat melakukan kesalahan prosedural maupun substantif dalam pemeriksaan Notaris. Kesalahan prosedural berkaitan dengan pelanggaran prinsip due process of law, sedangkan kesalahan substantif terjadi akibat kekeliruan penafsiran hukum dan penyalahgunaan wewenang. Sebagai Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara, Majelis Pengawas wajib mempertanggungjawabkan tindakannya secara administratif, yuridis melalui mekanisme gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara, serta secara etik. Penelitian ini merekomendasikan penguatan mekanisme pengawasan internal dan penyempurnaan pedoman pemeriksaan guna meminimalisir subjektivitas dalam penilaian pelanggaran Notaris.
Copyrights © 2026