Keadilan restoratif berkembang sebagai paradigma penyelesaian kasus pidana yang menekankan pada pemulihan korban, akuntabilitas pelaku, dan harmonisasi sosial. Dalam reformasi hukum pidana nasional, konsep keadilan restoratif mulai diakomodir melalui KUHP yang baru, arah reformasi KUHP, dan berbagai regulasi sektoral lembaga penegak hukum. Namun, aturan tersebut masih menunjukkan kecenderungan untuk mempersempit makna keadilan restoratif hanya menjadi mekanisme penghentian kasus atau penyelesaian tindak pidana tertentu. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pengaturan keadilan restoratif dalam KUHP dan reformasi KUHP serta mengkaji kesesuaiannya dengan konsep filosofis keadilan restoratif. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan pendekatan hukum dan pendekatan konseptual. Hasil penelitian menunjukkan bahwa reformasi hukum pidana nasional belum sepenuhnya menempatkan keadilan restoratif sebagai paradigma pemulihan dalam sistem peradilan pidana. Keadilan restoratif masih dipahami secara pragmatis sebagai instrumen penanganan kasus yang efisien, meskipun secara filosofis keadilan restoratif menekankan pemulihan hubungan sosial dan keadilan substantif. Oleh karena itu, perlu dirumuskan kembali pengaturan keadilan restoratif agar lebih sejalan dengan nilai filosofis keadilan restoratif dalam hukum pidana modern.
Copyrights © 2026