Penelitian ini menganalisis persepsi mahasiswa STIT Darul Ulum Kotabaru terhadap penyalahgunaan teknologi DeepFake dalam perspektif Maqasid Syariah, khususnya Hifz al-‘Ird (perlindungan kehormatan) dan Hifz al-Nafs (perlindungan jiwa). Dengan menggunakan metode kuantitatif deskriptif-analitis dan kuesioner skala Likert terhadap 72 responden, studi ini menemukan bahwa mahasiswa memiliki pemahaman yang sangat tinggi tentang DeepFake dan dampaknya terhadap kepercayaan publik. Mereka juga sangat menyadari bahwa DeepFake merupakan bentuk qadzaf digital yang merusak kehormatan dan menyebabkan gangguan psikologis serius. Selain itu, mahasiswa sangat mendukung kerangka etika preventif berbasis Islam, termasuk prinsip tabayyun, literasi digital terintegrasi nilai Islam, dan sadd al-dzari’ah. Hasil ini menunjukkan urgensi penguatan regulasi dan edukasi digital berbasis nilai-nilai syariah untuk menghadapi tantangan DeepFake di era digital.
Copyrights © 2026