Penelitian ini membahas penyelesaian sengketa hak cipta motif Batik Kagano melalui mediasi di Kementerian Hukum Kantor Wilayah Bengkulu. Sengketa terjadi karena adanya penggunaan, produksi, dan penjualan motif Batik Kagano tanpa izin oleh pihak konveksi, yang merugikan pencipta secara moral dan ekonomi sesuai Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Penelitian menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan socio-legal melalui wawancara dan studi literatur hukum. Hasil penelitian menunjukkan bahwa mediasi dilakukan melalui tahapan pelaporan, verifikasi, penunjukan mediator dari Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI), hingga tercapainya kesepakatan damai. Mediasi dinilai efektif dan efisien karena mampu memberikan kepastian hukum melalui berita acara kesepakatan yang mengikat para pihak. Namun, pelaksanaan mediasi masih menghadapi hambatan, seperti terbatasnya jumlah mediator bersertifikat di daerah dan perbedaan kepentingan para pihak dalam menentukan ganti rugi. Penelitian menyarankan peningkatan kapasitas SDM dan sosialisasi hak cipta.
Copyrights © 2026