Pengembalian kewenangan memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah kepada Mahkamah Konstitusi berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 bukanlah pilihan yang tepat. Hal ini dikarenakan dalam praktik penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di Indonesia selama ini sering kali tidak dapat memenuhi rasa keadilan masyarakat. Penelitian ini merupakan upaya untuk mengetahui keberadaan Badan Peradilan Khusus dalam memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 dan untuk mengetahui model ideal lembaga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah dalam perspektif kelembagaan negara di Indonesia. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif-analitis. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan undang-undang, pendekatan kasus, pendekatan komparatif, dan pendekatakan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum menggunakan studi kepustakaan. Bahan hukum yang telah diperoleh selanjutnya dianalisa menggunakan teknik silogisme-deduktif. Berdasarkan penelitian ini, diperoleh hasil bahwa keberadaan Badan Peradilan Khusus dalam memutus perselisihan hasil pemilihan kepala daerah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 85/PUU-XX/2022 untuk saat ini tidak akan ada karena kewenangan tersebut telah dikembalikan kepada Mahkamah Konstitusi. Akan tetapi, penulis memperoleh pemahaman bahwa Badan Peradilan Khusus merupakan model lembaga penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang ideal dalam perspektif kelembagaan negara di Indonesia. Adapun dalam mekanisme pembentukannya, mentransformasikan Bawaslu menjadi Badan Peradilan Khusus otonom merupakan pilihan yang paling realistis dan konstitusional.
Copyrights © 2025