Kedudukan notaris sebagai pejabat umum diatur dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris. Notaris memiliki kewenangan untuk membuat akta otentik yang memiliki kekuatan pembuktian yang kuat serta memberikan kepastian hukum. Dalam konteks pemberian kredit bank, peran notaris menjadi sangat penting untuk menjamin perlindungan hukum bagi kreditur maupun debitur. Namun demikian, penggunaan jasa notaris dalam proses perjanjian kredit tidak lepas dari berbagai hambatan. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan konseptual, guna menganalisis kerangka hukum serta pertimbangan praktis dalam penggunaan jasa notaris pada proses perjanjian kredit bank. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji pentingnya keterlibatan notaris dalam perjanjian kredit serta mengidentifikasi faktor-faktor penghambat yang memengaruhi keputusan untuk melibatkan notaris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor yang dapat menjadi hambatan dalam pelibatan notaris dalam perjanjian kredit bank. Faktor-faktor tersebut meliputi: (1) Faktor kebijakan bank, yang umumnya didasarkan pada peraturan internal atau keputusan direksi; (2) Faktor risiko kredit, khususnya terkait dengan jenis dan sifat agunan (baik bergerak maupun tidak bergerak); dan (3) Faktor nilai kredit, di mana besaran kredit yang diberikan memengaruhi kebutuhan untuk melibatkan notaris. Faktor-faktor ini menunjukkan bahwa keputusan untuk menggunakan jasa notaris dipengaruhi oleh kombinasi pertimbangan hukum, risiko, dan kebijakan internal bank. Penelitian ini menekankan pentingnya peran notaris dalam memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi semua pihak dalam transaksi kredit, serta menyarankan agar kerangka regulasi yang lebih jelas dapat meningkatkan efektivitas jasa notaris di sektor perbankan. Statement in Article 1 of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law No. 30 of 2004 concerning the Position of a Notary explains the role of a notary as a public official who has the authority to make authentic deeds and other authorities. In the context of granting bank credit, notaries have an important role in making authentic deeds to provide legal protection for creditors and debtors, as well as for the strength of evidence. Apart from that, there are also inhibiting factors in using notary services in the process of granting credit or bank credit agreements including (1) Bank policy factors, which can be reflected in the board of directors' decision letter regarding the use of notary services in bank credit agreements, which can be an inhibiting factor. (2) Credit risk factors, such as the type of collateral held (movable and immovable objects), can influence the bank's decision to involve a notary in the credit granting process. (3) Credit Value Factor, The size and size of the credit provided by the bank can also influence whether the agreement uses the services of a notary or not. It is important to note that the decision to use notary services in bank credit agreements can be influenced by various considerations, including law, risk and internal bank policies. Through this research, it is hoped that the presence of a notary in the bank credit process can provide legal certainty and protection for all parties involved in credit transactions.