Hal tersebut di atas secara eksplisit dituangkan dalam GBHN 1988; dan itu membawa konsekuensi bahwa pelaksanaan program wajib belajar pada tingkat SMTP perlu mendapatkan prioritas. Berkenaan dengan hal ini maka adanya semacam keinginan dari berbagai pihak, khususnya dari pihak pemerintah sendiri, untuk merealisasikan program wajib belajar SMTP di akhir Pelita V ini tentu saja bukan merupakan hal yang berlebihan.      Keinginan tersebut sesuai dengan Pasal 31 UUD 45 yang menyatakan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran (baca: pendidikan). Di samping itu tokoh pendidikan nasional Indonesia, Ki Hadjar Dewantara, senantiasa menekankan betapa penting dan bermanfaatnya memberikan pelayanan pendidikan pada "rakyat banyak".      Apabila secara konsepsual keinginan untuk merealisasikan wajib belajar SMTP tidak ada masalah, maka pertanyaan selanjutnya yang perlu dijawab adalah alternatif apa saja yang dapat dilakukan untuk merealisasikan keinginan tersebut. Hal ini perlu memperoleh perhatian berhubung dengan adanya kenyataan tentang masih rendahnya daya tampung SMTP pada berbagai wilayah di Indonesia; pada hal program itu sendiri menuntut terpenuhinya daya tampung SMTP pada angka yang layak, idealnya antara 90% sampai 100%.
Copyrights © 1989