Kegiatan kredit dan asuransi dalam kesepakatannya dituangkan dalam bentuk kontrak kredit dan polis asuransi. Dalam kontrak tersebut, pihak penyedia kredit sebagai pengusaha memasukkan klausula baku yang dituangkan dalam bentuk formulir yang akan disetujui atau tidak disetujui oleh calon nasabah (take it or leave it). Klausula baku kontrak kredit dalam bentuk banker clause mengharuskan nasabah menggunakan dan melunasi asuransi jiwa sebagai jaminan pertanggungan bilamana terjadi risiko di kemudian hari dalam masa pelunasan kredit. Penelitian ini bertujuan menganalisis prinsip contra proferentem yang digunakan pada putusan Pengadilan Tinggi Nomor 64/PDT/2016/PT PAL. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum normatif (doctrinal research). Pendekatan dalam penelitian ini menggunakan pendekatan perundangan dan pendekatan konsep hukum berupa pelaksanaan prinsip contra preferentem pada banker clause. Bahwa pada contoh kasus pada putusan pengadilan tersebut, sebagai upaya terakhir, contra proferentem hanya relevan jika ada hasil imbang, yaitu sisi masing-masing menominasikan dua atau lebih yang sama-sama masuk akal, tetapi saling kontradiktif, interpretasi kontraktual mereka. Dalam kasus ini karena jelas posisi konsumen dilemahkan atas klausula baku yang dibuat pengusaha dalam hal ini perusahaan kredit perbankan dan asuransi yang mangkir dan seolah-olah itu menjadi konsekuensi kontrak bagi konsumen (nasabah). Pada contoh putusan pengadilan tingkat pertama telah menggunakan prinsip contra proferentem karena hal pelemahan konsumen dengan desakan somasi tanpa dasar yang faktual. Namun sangat disayangkan terjadi cacat formil, pihak asuransi PT Asuransi Bumi Asih Jaya belum dipanggil secara patut maka putusan dinyatakan batal demi hukum.
Copyrights © 2023