Adanya gesekan kewenangan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah terlihat pada salah satu perkara pengujian undang-undang di Mahkamah Konstitusi yaitu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-VIII/2010 perihal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 72/PUU-VIII/2010, hal yang dimohonkan oleh Pemohon adalah Pasal 38 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (3) huruf g Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya izin pinjam pakai penggunaan kawasan.. Adapun penelitian ini Metode penelitian termasuk normatif/doktrinal, data yang digunakan berupa bahan hukum, dengan pendekatan konseptual, berdasarkan putusan MK Nomor 72/PUU-VIII/2010 perihal Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Mahkamah konstitusi tampaknya menilai bahwa kewenangan “pemberian izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan” adalah ada pada menteri. Namun demikian, bukan berarti tidak memperhatikan otonomi daerah, karena hal tersebut telah diakomodir oleh Pasal 66 UU 41/1999. Dalam putusan MK Nomor 72/PUU-VIII/2010 diputuskan bahwa pemberian izin pinjam pakai penggunaan kawasan hutan untuk kepentingan pertambangan merupakan wewenang Menteri Kehutanan.
Copyrights © 2025