Artikel ini bertujuan untuk melihat penerapan prinsip kehati-hatian pada bankkhususnya Bank BUMN yang berpartisi dalam program Pemulihan EkonomiNasional (PEN) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2020tentang Pemulihan Ekonomi Nasional dan tanggung jawab bank yang berpartisipasiterhadap dana pemerintah yang dititipkan. Penelitian hukum ini merupakanpenelitian hukum normatif atau library legal research, sifat penelitian yangdilakukan oleh peneliti merupakan penelitian deskriptif. Jenis data yang dipakaiterdiri dari data primer dan data sekunder. Teknik analisis data yang digunakandalam penelitian hukum ini dengan wawancara dan studi kepustakaan. Teknikanalisis data yang digunakan dalam penelitian hukum ini menggunakan teknik analisis data kualtitatif dengan metode analisis deduktif. Hasil dari penelitian menunjukan bahwa penerapan prinsip kehati-hatian pada bank yang menjadi mitra dalam program PEN terus dilakukan dengan sedikit kelonggaran kepatuhan bank mitra akan prinsip kehati-hatian menjaga dana pemerintah dan dapat tersalurkan dengan baik.
Copyrights © 2025