Artikel ini bertujuan untuk mengetahui mengenai dugaan perjanjian tertutup (tying agreement) dalam kegiatan bancassurance antara bank dan asuransi dalam bidang hukum persaingan usaha. metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat perspektif dan terapan. Pendekatan yang digunakan menggunakan pendekatan perundang-undangan dengan menggunakan bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik analisis data menggunakan silogisme yang berpola piker deduktif. Pelaksanaan bancassurance di Indonesia sejauh ini telah sesuai dengan peraturan yang ada dan peran bank dalam kerjasama ini sebagai media pemasaran dari produk tersebut. Namun tetap dibutuhkannya kekuatan hukum yang pasti dari berbagai lembaga terkait untuk mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan baik.
Copyrights © 2025