Artikel ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan seorang transeksual terhadap hukum kewarisan di Indonesia yang meliputi hukum waris perdata barat, hukum waris islam, dan hukum waris adat. Transeksual yang dimaksudkan dalam artikel ini adalah seorang transeksual yang sudah sah secara yuridis melalui pengesahan pengadilan negeri. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif. Bahan hukum yang digunakan meliputi bahan hukum perimer dan sekunder, dengan teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dan pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konsep dan pendekatan undang-undang. Berdasarkan hasil penelitian yang ada menunjukan bahwa hak waris seorang transeksual sangat bergantung terhadap hukum yang digunakan, sebagai contoh hukum waris perdata barat berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, jenis kelamin bukan merupakan indikator dari pembagian hak warisan sehingga perubahan jenis kelamin tidak berpengaruh pada pembagian warisan kepada hak seorang transeksual, namun dalam Hukum waris islam berdasarkan Kompilasi Hukum dan Hukum waris adat matrilineal (Minangkabau) ataupun Patrilienal (Bali) mengenal pembagian warisan berdasarkan jenis kelamin seseorang, sehingga bergantinya jenis kelamin pada seorang transeksual sangatlah mempengaruhi kedudukan hak waris seseorang.
Copyrights © 2024