Privat Law
Vol 12, No 1 (2024): JANUARI-JUNI

PENUNDAAN PRESTASI DALAM PERJANJIAN KREDIT KENDARAAN BERMOTOR AKIBAT PANDEMI COVID-19 DI INDONESIA

Nugara, Bintang Alit (Unknown)
Imanullah, Moch. Najib (Unknown)



Article Info

Publish Date
30 May 2024

Abstract

Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian kredit dan apakah pandemi COVID 19 dapat dijadikan alasan penundaan kewajiban dalam perjanjian kredit kendaraan bermotor. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah pendekatan undang-undang. Bahan hukum yang digunakan ialah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan ialah studi kepustakaan. Teknik Analisis bahan hukum yang digunakan dalam penelitian hukum ini ialah metode deduktif silogisme. Hasil penelitian menunjukkan bahwa para pihak memiliki hak dan kewajiban yang telah ditentukan dalam isi perjanjian dimana pihak kreditur berhak menerima pembayaran dari debitur secara angsuran atas pinjaman yang diterimanya dari kreditur. Hasil penelitian juga menunjukkan bahwa pandemi COVID-19 dapat digunakan sebagai alasan dalam penundaan kewajiban debitur dalam perjanian kredit kendaraan bermotor.

Copyrights © 2024