Artikel ini bertujuan untuk menjelaskan perlindungan hukum terhadap penerima pinjaman Fintech Lending akibat pelanggaran asas keamanan dan keselamatan oleh penyelenggara dalam hal penagihan pinjaman yang kerap dilakukan dengan pencemaran nama baik dan ancaman. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Sumber bahan hukum diperoleh dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder menggunakan teknik pengumpulan bahan hukum studi pustaka (library research) dengan cara mengunduh (download), menyalin (copy), mengoleksi literatur yang berupa buku-buku atau jurnal kemudian mengkualifikasi bahan hukum. Selanjutnya dianalisis menggunakan metode silogisme dengan pola berpikir deduktif. Hasil penelitian menunjukkan penerima pinjaman dapat diberikan perlindungan hukum secara internal maupun eksternal. Perlindungan hukum internal yaitu dengan dibuatnya perjanjian elektronik antara pemberi pinjaman dengan penerima pinjaman yang memuat hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian, sedangkan Perlindungan hukum eksternal yaitu adanya regulasi yang dibuat pemerintah melalui Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan dan dengan penyelenggara menerapkan prinsip-prinsip fintech lending yang diatur dalam Pasal 29 POJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi
Copyrights © 2024