Artikel ini bertujuan untuk mengkaji perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit dengan cash collateral ketika debitur wanprestasi di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Tangerang. Penelitian hukum ini merupakan penelitian hukum empiris, jenis dan sumber data data yang digunakan adalah data primer berupa hasil wawancara serta data sekunder yang berupa bahan hukum primer yaitu ketentuan undang-undang dan bahan hukum sekunder yaitu buku, jurnal, bahan-bahan kepustakaan yang berkaitan dengan penelitian ini. Sifat penelitian yang digunakan adalah penelitian deskriptif analitis dengan menggunakan pendekatan kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa dalam pengikatan perjanjian kredit yang dilakukan oleh kreditur dan debitur, terdapat didalamnya suatu klausul mengenai objek jaminan yang diberikan debitur sebagai bentuk dari kesanggupannya untuk melunasi utang seperti cash collateral yang dapat berupa rekening tabungan, bilyet deposito, maupun giro. Perlindungan hukum bagi kreditur dalam hal memberikan fasilitas kredit dengan cash collateral jika debitur wanprestasi terletak pada adanya surat kuasa yang diberikan debitur kepada kreditur untuk mencairkan isi dari cash collateral tersebut sebagai pemenuhan utangnya.
Copyrights © 2024