Privat Law
Vol 13, No 2 (2025): JULI-DESEMBER

PERTANGGUNGJAWABAN KESELAMATAN PENUMPANG PENGANGKUTAN UDARA DIMASA PANDEMI COVID-19 BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2009 TENTANG PENERBANGAN

Destiya, Destiya (Unknown)
Tuhana, Tuhana (Unknown)



Article Info

Publish Date
03 Dec 2025

Abstract

Artikel ini untuk mengetahui pola mekanisme pertanggungjawaban pengangkut atas penularan COVID-19 dalam penyelenggaraan pengangkutan udara. penerbangan Penelitian merupakan penelitian hukum normatif yang menggunakan pendekatan perundang-undang serta bersifat preskriptif. Bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder digunakan dianalisis menggunakan metode deduksi silogisme. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan diperoleh bahwasanya penularan COVID-19 menjadi ruang lingkup pertanggungjawaban pengangkutan udara. Kebijakan protokol kesehatan menjadi dasar penentuan bentuk pertanggungjawaban pengangkutan. Kesesuaian Pasal 141 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 2009 dan teori pertanggungjawaban pengangkutan udara. Pemberlakuan mekanisme pertanggungjawaban berlaku tiga mekanisme pertanggungjawaban. Unsur kesalahan pengangkut terbukti, tidak adanya penipuan hasil dokumen negatif atau non reaktif COVID-19 dan tempat terjadinya penularan

Copyrights © 2025