Penelitian ini bertujuan untuk memahami dan menganalisis kedudukan isbat nikah dalam Undang-Undang Perkawinan serta akibat hukum yang timbul dari dikabulkannya maupun ditolaknya permohonan penetapan isbat nikah. Penelitian ini berjenis penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan. Penelitian ini bersumber dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan data berupa studi kepustakaan dengan teknik analisis bahan hukum berupa metode silogisme dengan pola pikir deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat kesimpulan yaitu kedudukan isbat nikah dalam Undang-Undang Perkawinan adalah sebagai mekanisme yang disediakan hukum bagi pihak-pihak yang ingin menunaikan Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan atas perkawinan mereka yang belum dicatatkan, serta penetapan isbat nikah tersebut dapat dikabulkan maupun ditolak oleh para hakim dan keduanya menimbulkan akibat hukum yang berbeda. Akibat hukum yang timbul apabila dikabulkan antara lain, status perkawinan menjadi sah sesuai Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Perkawinan yang kemudian menimbulkan hak dan kewajiban antara suami dan istri, orang tua dan anak, serta hak waris mewaris. Apabila permohonan isbat nikah ditolak, maka hak dan kewajiban tersebut tidak ada menurut hukum negara.Kata Kunci: Akibat Hukum; Isbat Nikah; Penetapan Perkawinan; Perkawinan.
Copyrights © 2024