Artikel ini bertujuan untuk mengetahui problematika hukum perlindungan hak cipta terhadap lagu dan musik yang dibawakan oleh penyanyi/grup musik di pernikahan. Penelitian ini adalah penelitian normatif yang bersifat preskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa terjadi peningkatan pada tiga tahun terakhir yaitu 2018-2020 terkait pelanggaran dibidang hak cipta lagu/musik milik pencipta/pemegang hak cipta. Hal ini terjadi karena tidak ada pengaturan mengenai pembayaran royalti apabila lagu yang dikomersialkan dibawakan oleh sekelompok orang seperti penyanyi/grup musik di acara pernikahan; permohonan izin lisensi masih sulit serta; DJKI serta para aparat hukum yang berwajib tidak bisa segera memproses jika terjadi adanya dugaan pelanggaran pada lagu/musik milik pencipta.
Copyrights © 2024