Para guru tidak perlu (harus) lagi menyusun karya tulis ilmiah ataupun makalah yang memusingkan kepala dan membuat stress untuk memenuhi persyaratan kenaikan jabat annya, para guru juga tidak perlu (harus) lagi mengikuti seminar yang sungguh menyita waktu dan memerlukan beaya tinggi (hanya) untuk melengkapi kredit kenaikan jabatan-nya, karena Mendikbud dan Kepala BAKN telah mengeluarkan peraturan "baru" yang dapat meringankan beban guru.        Itulah berita gembira (good news) yang dilontar-kan pihak pemerintah melalui petinggi Depdikbud di dalam rangka "menyongsong" datangnya tahun baru 1994 ini.        Beberapa hari yang lalu, tepatnya pada tanggal 24 Desember 1993,telah ditanda-tangani Surat Edaran Bersama di antara Mendikbud dengan Kepala BAKN tentang Tata Cara Pelaksanaan Angka Kredit Guru. Surat Edaran Bersama ini merupakan penjabaran dari SK Menpan No.26/1989 tentang Angka Kredit bagi Jabatan Guru di Lingkungan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang telah disempurnakan. SK Menpan ini dikeluarkan mulai tahun 1989 yang lalu, dan baru-baru ini telah disempurnakan.
Copyrights © 1994