Artikel ini menganalisis mengenai pertimbangan hakim dalam menyatakan gugatan class action NO (Niet Ontvankelijke Verklaard) dalam Putusan Pengadilan Negeri Slawi Nomor 37/Pdt.G/LH/2021/PN Slw dan akibat hukumnya. Tujuan artikel ini untuk mengetahui alasan hakim dalam menjatuhkan Putusan NO terhadap gugatan class action dan mengkaji akibat hukum yang timbul. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian hukum ini adalah penelitian hukum normatif yang bersifat deskriptif. Pendekatan penelitian yang digunakan merupakan studi kasus. Bahan hukum yang digunakan dalam penelitian ini adalah bahan hukum primer dan sekunder dengan teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan dan dianalisis secara deduktif dengan metode silogisme. Berdasarkan hasil penelitian disimpulkan bahwa alasan hakim menyatakan gugatan class action NO adalah tidak terpenuhinya kriteria adequacy of representation sebagaimana yang diatur dalam Pasal 2 huruf c PERMA Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Selain itu, tidak terpenuhi pula persyaratan formal gugatan class action yang diatur dalam Pasal 3 huruf a, b, dan f PERMA. Akibat hukum dari gugatan class action yang dinyatakan NO ialah pemeriksaan perkara dihentikan dan pihak yang kalah dihukum membayar biaya perkara. Selain itu, hubungan hukum antara para pihak maupun dengan objek perkara tidak mengalami perubahan apapun dan kembali seperti semua sebelum terjadi perkara.
Copyrights © 2024