Artikel ini menganalisis terkait pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pemidanaan dalam perkara persetubuhan dengan anak dalam Putusan Nomor 5/ Pid. Sus/2022/PN Banjarmasin. Tujuan penulisan artikel ini adalah untuk pertimbangan mengetahui hakim dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan dan pidana tambahan menyuntikkan kebiri kimia sesuai dengan ketentuan pasal 183 dan Undang-Undang Perlindungan Anak. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif. Penelitian ini menggunakan pendekatan studi kasus ( Studi Kasus ). Teknik pengumpulan bahan hukum dengan cara studi kepustakaan dan bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan sekunder. Teknik analisis bahan hukum diperoleh dengan cara diolah dengan metode silogisme. Berdasarkan penelitian yang diperoleh hasil yang diketahui bahwa hakim dalam menjatuhkan hukuman pemidanaan dan pidana tambahan kebiri kimia telah memenuhi ketentuan Pasal 183 KUHAP dan Undang-Undang Perlindungan Anak namun kurang tepat dalam menggunakan regulasi lainnya yakni masih menggunakan Undang-Undang Perlindungan Anak yang lama sedangkan sudah ada regulasi terbaru.
Copyrights © 2026